Kedudukan, Tugas, dan Wewenang. Masa Orde Lama (1945-1965) dan Orde Baru (1965-1999). Pemegang Kekuasaan untuk Mengangkat dan Mencopot Menteri. MPR: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang.
Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen dikutip dari situs resmi DPR RI:. Masa Jabatan Presiden Pernah Diperpanjang.
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang. MPR: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang. Pemegang Kekuasaan untuk Mengangkat dan Mencopot Menteri.